Walikota Helmi Keluarkan SE Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Penghentian Kegiatan yang Bersifat Keramaian atau Kerumunan

Andalasupdate.co, Bengkulu – Walikota Bengkulu Helmi Hasan langsung mengambil langkah tegas mengenai meningkatnya tren angka positif Covid-19 di Kota Bengkulu dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 360/22/BPBD/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan.

Berikut poin-poin penting dalam SE tersebut yang tertera pada foto dibawah :

ย 

Sumber: (MC)

AndalasUpdate.Co