Andalasupdate.co, Bengkulu – Walikota Bengkulu Helmi Hasan langsung mengambil langkah tegas mengenai meningkatnya tren angka positif Covid-19 di Kota Bengkulu dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 360/22/BPBD/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan.
Berikut poin-poin penting dalam SE tersebut yang tertera pada foto dibawah :
ย
Sumber: (MC)