AndalasUpdate.co, Bengkulu – Upaya percepatan penanggulangan penyebaran virus covid 19 di Kota Bengkulu terus dilakukan oleh Polres Bengkulu Polda Bengkulu.
Salah satu Upaya yang dilakukan tersebut yakni Mendukung penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bengkulu dengan memberikan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan di beberapa titik traffic light untuk menerapkan physical distancing yang dilakukan oleh Personil Sat Lantas.
Selama memberikan himbauan, Personel Sat Lantas Polres Bengkulu juga melaksanakan pengaturan saat sepeda motor berhenti di traffic light. Memisahkan tempat berhenti sepeda motor dan mobil. Sekaligus memberikan imbauan agar pengendara sepeda motor memberi jarak dengan pengendara lain sesuai dengan titik marka stop line yang sudah dibuat pada Juli 2020.
Selain itu, Personel Sat Lantas juga memberikan masker jika mendapati pengendara tidak menggunakan masker sekaligus memberikan teguran jika mendapati pengendara menggunakan masker tidak benar.
Kasat Lantas Polres Bengkulu AKP Kadek Suwantoro SIK kemarin ( Sabtu, 17/07/21) ketika dihubungi melalui WhatsApp mengungkapkan , stop line yang telah dibuat beberapa waktu lalu dibeberapa traffic light di Kota Bengkulu dinilai efektif mendukung upaya pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Bengkulu melalui physical distancing di jalan.
“ dalam masa penerapan PPKM Mikro, kami mendukung upaya pemerintah dengan merevitalisasi kembali stop line untuk sepeda motor yang dulu pernah kami sosialisasikan. Jadi ketika pengendara berhenti dihimbau untuk menjaga jarak, dan bagi motor silahkan berheti di marka tersendiri sehingga tidak berkumpul saat menunggu lampu merah.” jelas Kasat Lantas.
Kasat Lantas mengatakan, pihaknya masyarakat bisa memahami dan melaksanakan arahan yang diberikan petugas agar berhenti di stop line.
Karena, stop line dibuat untuk upaya pencegahan penyebaran wabah covid-19. Untuk saat ini memang belum semua traffic light di Kota Bengkulu diberi stop line di traffic llight.
Tetapi Sat Lantas Polres Bengkulu, melakukan evaluasi terkait penerapan aturan tersebut. Untuk waktu pelaksanaan himbauan dilakukan pada jam padat kendaraan, mulai dari pukul 06.30 WIB sampai pukul 08.00 WIB. Pada jam tersebut sejumlah persimpangan traffic light dipadati kendaraan. Jadi dirasa tepat memberikan imbauan sekaligus sosialisasi.
“ target Kami agar masyarakat membiasakan dengan berhenti di marka stop line. Karena tujuannya mencegah penyebaran wabah covid-19.” pungkas Kasat Lantas.
Sumber: (tribratanews)