Angkut Motor Bodong, Warga RL dan Lampung Selatan Ditangkap Polisi

AndalasUpdate.co, Kepahiang – Personil Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial PO ( 41 ) warga Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan dan SN ( 57 ) warga Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong (RL) karena kedapatan membawa 1 unit truk bermuatan 10 unit Motor yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah ( bodong ).

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.H., S.Ik., melalui Kasat Reskrim IPTU Weliwanto Malau, S.Ik., hari ini (28/07/21) mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 15.30 wib.

โ€ tersangka kami tangkap di desa suro lembak kecamatan ujan mas kabupaten kepahiang.โ€ Ungkap Kasat Reskrim.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, penangkapan tersangka berawal Pada Hari ini Selasa Tanggal 27 Juli 2021 Giat anggota sat reskrim polres kepahiang yang di pimpin langsung oleh dirinya bersama denganย Anggota Opsnal Subdit Jatanras Polda Bengkuluย mendapatkan Informasi Bahwa ada 1 unit mobil truk ekspedisi barang melintas di wilayah hukum polres kepahiang dengan muatan kendaraan sepeda motor tanpa di lengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Mendapatkan informasi tersebut, personil gabungan melakukan penyelidikan dan pencegatan dijalan lintas.

Kemudian sekira jam 15.30 wib di temukan 1 unit mobil truk yang di curigai dan pada saat di hentikan bahwa benar mobil tersebut bermuatan 10 unit kendaraan sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dar kedua tersangka diantaranya

  • 1 unit mobil colt diesel mitsubishi warna kuning nomor polisi B 9015 EDB
    -1 unit motor honda beat dengan nomor polisi B 4319 FYP
    -1 unit motor honda beat dengan nomor polisi A 5813 XY
    -1 unit motor honda beat dengan nomor polisi B 6055 PYG
    -1 unit motor honda beat dengan nomor polisi B 3828 BAC
    -1 unit motor honda beat dengan nomor polisi F 6268 FDK
    -1 unit motor honda beat dengan nomor polisi D 3327 FDN
    -1 unit motor honda beat dengan nomor polisi B 5719 FDC
    -1 unit motor yamaha fino dengan nomor polisi B 6367 FBV
    -1 unit motor honda vario dengan nomor polisi B 6538 JBE
    -1 unit motor honda genio dengan nomor polisi B 5605 PVU

Saat ini barang bukti berikut kedua tersangka telah diamankan ke Polres Kepahiang guna penyidikan lebih lanjut.

Sumber: (tribratanews)

AndalasUpdate.Co