AndalasUpdate.co, Rejang Lebong – Merasa ikut terdampak selama masa Pandemi Covid-19, perwakilan pekerja sektor seni dan jasa acara pernikahan menemui Bupati Rejang Lebong, Drs. Syamsul Efendi MM, di Rumah Dinas Bupati, Minggu, (15/8) malam.
Maksud dan tujuan kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan keluhan atas kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menghalang pekerjaan mereka di sektor tersebut.
Malam itu Bupati Rejang Lebong, Drs. Syamsul Efendi, MM menerima setidaknya 10 orang dari perwakilan Forum Penggiat Seni di Kabupaten Rejang Lebong untuk ber-audiensi terkait nasip mereka yang terdampak kebijakan PPKM darurat di Kabupaten Rejang Lebong.
Penerapan PPKM darurat di Kabupaten Rejang Lebong sudah diterapkan kurang lebih satu bulan yang melarang kegiatan yang mengundang keramaian seperti hajatan dan sebagainya.
Hal itulah yang membuat para pekerja di sektor tersebut merasa keberatan, karena selama masa PPKM tidak mendapatkan pemasukan sama sekali.
โKami sudah sebulan ini tidak ada penghasilan sama sekali pak,โ ucap Andie Robusta yang merupakan perwakilan dari forum pekerja seni dalam audiensi malam itu.
โBagaimana kami melalui kehidupan sampai tgl 23 Agustus yg akan datang? Mohon bapak bupati sebagai orang tua tempat kami mengadu dapat memberi solusi,โ tegasnya.
โBila ada istilah masyarakat terdampak, kami lah yg paling terdampak dalam situasi kebijakan PPKM ini, karena kami tidak punya profesi lain,โ tambahnya.
Andie Berharap berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dapat mengeluarkan kebijakan sebagai solusi . โKami memohon kebijaksanaan pak bupati terhadap PPKM kedepan,โ pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Syamsul menyambut baik audiensi yang dilakukan oleh forum penggiat seni Rejang Lebong ini. Bupati menyampaikan bahwa kebijakan ini terpaksa dilakukan, bukan bermaksud untuk mematikan satu profesi apapun.
โKebijakan ini terpaksa kita lakukan karena dimasa pendemi ini memang kesehatan dan keselamatan adalah prioritas utama,โ ujar Syamsul.
Bupati menjelaskan, kebijakan PPKM ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Dimana di dalam peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2021, Kabupaten Rejang Lebong dikatagorikan PPKM Level 3.
โKita sepakat bahwa kesehatan dan keselamatan adalah prioritas utama saat ini, intruksi Mendagri ini adalah kewajiban yg harus dilaksanakan di tingkat daerah, dan bila tidak di laksanakan maka kepala daerah dikenai sangsi sesuai ketentuan yg diatur oleh undang-undang pemerintahan daerah,โ ujar Bupati Syamsul.
โKeluh kesah yang kalian sampaikan ini akan kita sampaikan ke pihak Satgas Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong, dimana di dalam Satgas tersebut juga ada FKPD (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah),โ ucap Syamsul.
Penerapan PPKM darurat akan dilihat hinggal tanggal 23 Agustus mendatang. Hingga tanggal tersebut Pemkab Rejang Lebong akan terus melakukan evaluasi terkait kebijakan PPKM di Kabupaten Rejang Lebong.
Apabila sampai tanggal 23 Agustus mendatang kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong menurun, tentu kebijakan PPKM darurat akan dilonggarkan.
โHingga tanggal 23 Agustus mendatang kita akan terus melakukan evaluasi terkait perkembangan Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong. Kita akan mengavaluasi kebijakan tentang kelonggaran aturan PPKM,โ ucap Syamsul.
โInsyaallah, bila ada penurunan ataupun trend nya menurun, maka kebijakan pelonggaran PPKM wajar untuk kita lakukan, untuk menyelamatkan masyarakat yg terdampak seperti salah satunya para penggiat seni di kabupaten Rejang Lebong,โ katanya.
โMaka dari itu sampai tanggal tersebut dan seterusnya kita mesti bahu membahu bergandeng tangan untuk memutus mata rantai Covid-19 di kabupaten Rejang Lebong,โ pungkasnya. (ADV)