AndalasUpdate.co, Rejang Lebongย – Seorang tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial JM (39) warga Kuala Alam Rt.13 Rw 03 Kel. Nusa Indah kec. Ratu Agung Kota Bengkulu terpaksa ditangkap Personil Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu lantaran kedapatan membawa 28 paket sabu.
Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., M.H., melalui Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Irwan Saragih SH.ย Hari ini (31/08/21) mengungkapkan, tersangka JM ditangkap pihaknya kemarin ( Senin, 30/08/21) sekira pukul 16.30 wib.
โ tersangka kami tangkap di jalan lintas curup โ libuk linggau tepatnya di kel. Beringin Tiga kec. Sindang Kelingi.โ Ungkap Kapolsek Sindang Kelingi.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, penangkapan terhadap tersangka berawal Pada hari senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira jam 16.30 WIB unit reskrim Polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika lingkungan mereka.
Setelah berhasil mendapatkan informasi tersebut, kemudian unit reskrim polsek sindang kelingi melakukan penyelidikan lebih lanjut , tidak lama kemudian 1(satu) orang laki โ laki yang mengendarai sepeda motor melintas.
Sumber: (tribratanews)