2 Orang Diduga Kasus Tipikor ‘Peti Eskan’ Tersangka di Laporkan Ke Polres Kaur

AndalasUpdate.co, Kaur – Kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan pemerintah dalam akun belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/ pemerintah daerah guna pembangunan dan atau rehabilitasi lapangan olahraga desa tahun 2017 diduga ada beberapa orang tersangka yang kasusnya di Peti eskan sehingga dilaporkan ke Polres Kaur pada senin 6/9/2021 oleh muhsirin melalui kuasa hukumnya.

โ€œIya Klien Kami Muhsirin telah melaporkan 2 orang terduga tersangka dalam bantuan pemerintah dalam akun belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/ pemerintah daerah guna pembangunan dan atau rehabilitasi lapangan olahraga desa tahun 2017 kemaren yaitu atas nama Zairi dan Edwar yang kami duga perkaranya di Peti Eskan, sebab sampai saat ini keduanya belum juga disidangkanโ€ ujar Zetriansyah, SH Kuasa hukum Muhsirin.

Kuasa hukum Musihrin Mengharapkan Polres Kaur segera melimpahkan berkas perkara kedua orang terduga tersangka tersebut.

โ€œKami berharap Polres Kaur untuk segera melimpahkan berkas perkara kedua orang terduga tersangka tersebut sehingga dapat untuk di tuntut dipersidangan guna kepastian hukum, sebab dipersidangan perkara Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2020/PN.BGL terungkap peran serta kedua orang tersebut yang secara aktif berperan mengumpulkan uang dari sejumlah Kadesโ€ Ujar Zeriansyah.

Zetriansyah juga menyampaikan bahwa kliennya saat ini juga meminta pengawasan dari Bareskrim dan KPK untuk melakukan supervisi kasus tersebut.

โ€œBahwa selain melaporkan kedua terduga tersangka tersebut ke Polres Kaur saat ini Klien kami juga tengah meminta bantuan Bareskrim Polri dan KPK untuk melakukan pengawasan dan supervisi terhadap perkara tersebut sebah sudah lebih dari 2 tahun status hukum kedua tersangka tersebut mengendapโ€ pungkasnya.

AndalasUpdate.Co