AndalasUpdate.co, Bengkulu Selatan – Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan ( BS ) Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangkaย pencabulan terhadap anak di bawah umur Melati (13) warga kabupaten BS yakni berinisial SU (33) warga Lubuk Linggau Provinsi Sumsel.
Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIK MH melalui kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri Strk SIK MH kemarin ( Jumโat, 10/09/21) mengungkapkan, tersangka Su ditangkap Kamis (9/9) sekitar pukul 15:00 wib di rumahnya yang bertetangga dengan kediaman korban.
Aksi pencabulan yang dilakukan Su kepada korban terjadi Rabu (8/9) di rumah korban. Adapun kronologis kejadian berawal, saat itu korban sedang berada di luar rumah. Lalu datang Su menghampiri korban dan menawarkan roti kepada korban.
Kemudian Su langsung memegang dada korban sebelah kanan. Hanya saja dihalangi korban dengan menggunakan tangan kirinya untuk menutup dadanya.
Mendapat perlakuan tersebut korban kaget dan langsung masuk ke dalam rumah. Setelah itu korban kembali ke luar rumah untuk menjaga kedai buah di depan rumah.
Rupanya setelah korban kembali ke luar rumah, Su kembali mendatangi korban dan langsung meremas buah dada korban sebelah kanan sebanyak tiga kali.
Mendapat perlakuan tersebut, korban pulang ke rumah. Kemudian menghubungi bapaknya melalui sambungan handpone.
Korbanpun menceritakan yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya. Setelah mengetahui kejadian yang dialami korban, orang tua korban tidak terima dan akhirnya melaporkannya ke Mapolres BS.
โPelakunya sudah kami bekuk dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,โ ujar Kasat Reskrim.
Sumber: (tribratanews)