Tekan Kriminalitas, Polres RL Tangkap 6 Penyalahgunaan Narkoba

AndalasUpdate.co, Rejang Lebong – Selain berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka kepemilikan senpira, dihari yang sama Personil Polsek Padang Ulak Tanding ( PUT ) Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu juga berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika dengan 6 orang tersangka.

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., M.H., melalui Kapolsek PUT IPTU Tomy Sahri, S.H., M.H., ketika di konfirmasi hari ini ( 10/09/21 ) membenarkan penangkapan terhadap 6 orang yang diduga sebagai bandar narkoba di kecamatan binduriang kabupaten RL.

โ€ ke enam tersangka kami tangkap hari Rabu tanggal 08 September 2021 sekira pukul 15.00 di Jalan Lintas Desa Ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.โ€ Ungkap Kapolsek PUT.

Dijelaskan oleh Kapolsek PUT, adapun 6 tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap diantaranya berinsial ย AJ (30), TC (36), EJ (18), IW (53) dan BO (30) serta satunya lagi warga FR (32). penangkapan terhadap 6 tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

โ€ kami dapat info ada sekelompok orang yang tengah pesta sabu, saat kami sampai di TKP benar saja semua tersangka sedang asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu.โ€ Jelas Kapolsek PUT.

Kapolsek PUT mengatakan, dari keenam tersangka tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Inex, satu pucuk senpi rakitan jenis Revolver, 5 Butir Amunisi jenis F, 1 buah sajam jenis pisau dapur dan 7 unit Handphone serta 1 unit mobil jenis DFSK warna putih BD 1721 KE.

โ€ saat ini keenam tersangka berikut barang bukti telah kami amankan untuk dikembangkan.โ€ Pungkas Kapolsek PUT.

Sumber: (tribratanews)

AndalasUpdate.Co