Tidak Cukup Bukti, Polisi Bebaskan Terduga Pelaku Penipuan

AndalasUpdate.co, Bengkulu Utara – Belum terbukti bersalah, warga Palembang berinisial RJS yang diduga terlibat kasus dugaan penipuan, hari ini Rabu (15/09/21) telah di bebaskan. Pernyataan ini disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., hari ini saat menggelar konferensi pers bersama awak media diruang Press Room Bid Humas.

โ€œsaat ini kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh RJS belum memiliki cukup bukti dan masih dalam penyelidikan oleh kepolisian yang masih berupaya dalam mengumpulkan bukti-bukti lainnyaโ€ tambahnya.

Tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti yang menunjukkan pelanggaran hukum dan unsur tindak pidana akan kembali diproses.

Untuk diketahui, RJS telah diamankan oleh subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu pada Senin (13/09/21) di desa Urai Kabupaten Bengkulu Utara (Bu), atas dugaan kasus penipuan yang mengaku sebagai staff khusus Presiden RI dan juga mengaku sebagai ketua tim Nawacita Presiden RI terhadap masyarakat di desa Urai, BU pungkasnya mengakhiri.

Sumber: (tribratanews)

AndalasUpdate.Co