Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Bahas Revisi Perda PBB-P2

AndalasUpdate.co, Bengkulu – Pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) antara Bapemperda dan Timlegda serta Bapenda Kota Bengkulu berlangsung alot. Bapemperda dan Tim Legislasi Daerah belum mencapai titik temu terkait dengan beberapa hal substantif dalam Raperda tersebut.

Dalam rapat pembahasan yang berlangsung kemarin siang (15/09/2021), Bapenda belum bisa menjabarkan secara rinci pengkajian angka persentase 0,08 persen dan 0,02 persen untuk skema baru menetapkan tarif NJOP yang nantinya dijadikan dasar dalam menetapkan besaran PBB.

Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan mengatakan secara umum Bapenda hanya menjabarkan dasar penyesuaian tarif PBB yakni Undang-undang Nomor 28 tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang salah satu pasalnya menyebutkan dasar pengalian NJOP tidak boleh melebihi angka 0,3 persen.

“Mengapa Bapenda menetapkan angka 0,04 dan 0,08 persen ini kan masih sumir. Dasarnya apa, harus diperjelas. Sekali lagi kami tegaskan, kita dukung semangat Pemkot untuk menggali PAD seluas-luasnya, namun kami tetap mengingatkan bahwa ada masyarakat yang juga harus dijadikan pertimbangan dalam menyesuaikan pajak maupun retribusi,” ujar Solihin.

Sementara itu Kusmito Gunawan menekankan pada penguatan sanksi bagi wajib pajak yang menunggak atau tidak membayar pajak. Kusmito melihat pasal sanksi dalam Raperda ini masih kurang kuat.

“Penting untuk memperkuat sanksi pada wajib pajak yang menunggak atau tidak membayar pajak. Tugas Bapenda memastikan pasal kewajiban dan sanksi tersebut terpenuhi dalam Raperda ini,” katanya.

Di akhir rapat, Bapemperda DPRD Kota Bengkulu kembali mengingatkan Pemerintah Kota untuk menetapkan NJOP yang berkeadilan, proporsional serta tidak memberatkan rakyat. Pemerintah Kota juga diminta untuk memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat terutama saat ini masih dalam masa pandemi covid-19 serta tingkat inflasi dan daya beli masyarakat yang turun.

“Perlu untuk mendorong Pemerintah Kota untuk mengedepankan sense of crisis, karena prinsipnya objek pajak tetaplah masyarakat kita sendiri,” tutupnya.(ADV)

AndalasUpdate.Co