Curi 2 Unit HP, Anak Pelaku Di Bawah Umur Ditangkap Polisi

AndalasUpdate.co, Bengkulu – Seorang Anak pelaku dibawah Umur berinisial Kumbang (15) warga Kota Bengkulu ditangkap personil Sat Reskrim Polsek Kampung Melayu Polres Bengkulu Polda Bengkulu kemarin (15/09/21).

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK, melalui Kasie Humas AKP Sugiarto hari ini (16/09/21) mengungkapkan, kumbang ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian 2 unit HP.

โ€ tersangka ditangkap kemarin (Rabu, 15/09/22) sekira pukul 15.00 wib di kecamatan Kampung Melayu.โ€ Ungkap Kasie Humas Polres Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kasie Humas, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi di Perum Kirana Indah Permai Rt. 026 Rw. 007 Kel. Kandang Mas Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu.

โ€ tersangka kumbang kami tangkap berdasarkan LP / B / 1080 / IX / 2021 BENGKULU / RES.BKL / SPK / SEK.KPM.Tanggal 14 September 2021.โ€ Jelas Kasie Humas Polres Bengkulu.

Kasie Humas mengatakan, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1(Satu) unit Handphone merk Xiomo Redmi warna Abu-abu, 1(Satu) unit Handphone merk Lenovo warna Hitam, Serta 1(Satu) bilah Senjata Tajam jenis Parang alat yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.

โ€ saat ini tersangka dan barang bukti sudah Kami amankan, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut.โ€ Pungkas Kasie Humas Polres Bengkulu.

Sumber: (tribratanews)

AndalasUpdate.Co