AndalasUpdate.co, Bengkulu – Usai disampaikannya Nota Penjelasan Walikota Terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi kemarin.
Selasa (5/10/2020), Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Marliadi didampingi Waka Ketua II Alamsyah memimpin dan membuka langsung rapat paripurna yang digelar di ruang ratu agung. Agenda utamanya ialah pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB.
Saat pembukaan, Marliadi mengatakan, rapat paripurna itu menampung pemandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Retribusi IMB.
โTentunya melalui rapat paripurna ini kita dapat mengetahui secara rinci pandangan dari masing-masing fraksi terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB,โ ucap Marliadi.
Selanjutnya, 9 fraksi DPRD Kota Bengkulu menyampaikan pandangan umumnya, mulai dari Dimulai dari Fraksi PAN, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, Hanura, Nasdem, PKB dan PPP.
Secara umum, fraksi-fraksi menerima Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB untuk dibahas lebih lanjut sesuai perundang-undangan, juga menyertakan beberapa catatan dan tanggapan serta saran yang sifatnya konstruktif.
Usai mendengarkan pandangan fraksi, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengucapkan terimakasih atas masukan dan saran dari seluruh fraksi.
โAlhamdulillah, seluruh fraksi menyatakan setuju terkait perubahan perda retribusi IMB. Kami nanti akan menanggapi hal tersebut, kemudian akan dirapatkan di fraksi dan OPD terkait beberapa masukan tadi. Insya allah 1 atau 2 minggu ke depan sudah ketok palu dan tentu retribusi IMB sudah sah nantinya,โ ucap Dedy.
Sumber: (MC)