Beri Masukan dan Saran, 9 Fraksi Setuju Raperda Tentang IMB Dibahas Lebih Lanjut

AndalasUpdate.co, Bengkulu – Usai disampaikannya Nota Penjelasan Walikota Terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi kemarin.

Selasa (5/10/2020), Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Marliadi didampingi Waka Ketua II Alamsyah memimpin dan membuka langsung rapat paripurna yang digelar di ruang ratu agung. Agenda utamanya ialah pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB.

Saat pembukaan, Marliadi mengatakan, rapat paripurna itu menampung pemandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Retribusi IMB.

โ€œTentunya melalui rapat paripurna ini kita dapat mengetahui secara rinci pandangan dari masing-masing fraksi terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB,โ€ ucap Marliadi.

Selanjutnya, 9 fraksi DPRD Kota Bengkulu menyampaikan pandangan umumnya, mulai dari Dimulai dari Fraksi PAN, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, Hanura, Nasdem, PKB dan PPP.

Secara umum, fraksi-fraksi menerima Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB untuk dibahas lebih lanjut sesuai perundang-undangan, juga menyertakan beberapa catatan dan tanggapan serta saran yang sifatnya konstruktif.

Usai mendengarkan pandangan fraksi, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengucapkan terimakasih atas masukan dan saran dari seluruh fraksi.

โ€œAlhamdulillah, seluruh fraksi menyatakan setuju terkait perubahan perda retribusi IMB. Kami nanti akan menanggapi hal tersebut, kemudian akan dirapatkan di fraksi dan OPD terkait beberapa masukan tadi. Insya allah 1 atau 2 minggu ke depan sudah ketok palu dan tentu retribusi IMB sudah sah nantinya,โ€ ucap Dedy.

Sumber: (MC)

AndalasUpdate.Co