Bupati Gusnan Sampaikan Nota Pengantar Dalam Paripurna DPRD

Bengkulu Selatan โ€“ Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi menyampaikan nota pengantar terkait raperda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah.

Bupati menyampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bengkulu Selatan yang dilaksanakan pada hari ini, Senin (9/5/22).

Rapat juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Sekretaris Daerah, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Ka OPD, Camat dan Kepala Bagian Sekretariat Daerah.

Disampaikan Gusnan Mulyadi bahwa dalam pembinaan dan penataan kelembagaan perangkat daerah terdapat 10 OPD yang tipeloginya mengalami perubahan yaitu :
  1. Inspektorat Daerah semula tipe B menjadi tipe A,
  2. Dinas Komunikasi Informatika semula tipe B menjadi tipe A,
  3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi semula tipe C menjadi tipe A,
  4. Dinas Pariwisata semula tipe C menjadi tipe A,
  5. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan semula tipe C menjadi tipe B,
  6. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Mikro semula tipe C menjadi tipe B,
  7. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipelogi A dapat dipecah menjadi dua OPD meliputi Badan Keuangan Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.,
  8. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia semula tipe C menjadi tipe B,
  9. Badan Kesatuan Bangsa Politik semula tipe C menjadi tipe B,
  10. Kecamatan Bunga Mas semula tipe B menjadi tipe A.

Dengan adanya Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, maka ada total sebanyak 41 perangkat daerah.

Terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas, Badan dan Kecamatan dengan rincian 25 perangkat daerah dengan tipelogi A, 11 Perangkat Daerah dengan tipelogi B dan 4 Perangkat Daerah dengan tipelogi C.

Untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah belum dilakukan pemetaan kelembagaan sehingga belum ada tipeloginya. (ADV)

AndalasUpdate.Co