AndalasUpdate.com, Rejang Lebong – Petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, meringkus seorang pemuda berinisial MR alias Dani (20), warga Dusun V Desa Air Merah Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, pada Sabtu (14/5/2022) malam, sekira pukul 21.00 WIB.
MR ditangkap petugas bersama barang bukti berupa 922 butir pil Heximer, uang tunai Rp 2.867.000, 1 unit handphone dan 1 ikat plastik.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Hutapea dan Kasi Humas Iptu Bertha Anggraeni Ginting dalam keterangan persnya, Rabu (18/5/2022) mengatakan, terduga pelaku MR yang merupakan petani tidak memiliki izin menjual obat tersebut.
“Terduga pelaku dijerat dengan pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah beberapa ketentuan dalam UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ayat (4) Ke-1 dan Ke-2 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah beberapa ketentuan dalam UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” terang Kapolres.
Dari pengakuan, terduga pelaku mulanya mengkonsumsi pil itu untuk pribadi selama setahun. Kemudian, karena tuntutan ekonomi, selama 3 bulan terakhir terduga pelaku mengedarkan kepada beberapa pengguna pil aktif yang dia kenal selama setahun.
Untuk diketahi, dari keterangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hexymer termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang salib merah. Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat pengurang ketegangan.
Jika dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat ini bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika.