Bengkulu Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Perda), Senin, (11/7/2022).
Dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim SE, didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono SE, dan diikuti Anggota DPRD BS dari semua unsur fraksi.
Turut menghadiri Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, yang didampingi Sekretaris Daerah, Sukarni M.Si, Pimpinan Forkopimda, Pejabat Eselon II dan Camat jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan.
Berikut isi Raperda yang sampaikan:
- Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
- Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,
- Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 09 tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak,
- Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 06 tahun 2000 tentang Susunan Tatalaksana dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda Nomor 13 tahun 2005 tentang Perubahan perda nomor 06 tahun 2000 tentang Susunan Tatalaksana dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya,
- Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.ย (Adv)