Sabu Seberat 100 gram asal Padang, Berakhir Di Ditresnarkoba Polda Bengkulu

AndalasUpdate.Com, Bengkulu – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 32 paket sabu โ€“ sabu seberat 100 gram asal Padang provinsi Sumatera barat (Sumbar).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Kasubdit 3 Kompol M. Simaremare saat press conference yang digelar di aula Ditresnarkoba hari ini (15/07/22) mengungkapkan, pada hari Jumโ€™at tanggal 8 Juli 2022 pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

โ€ Awal mulanya barang datang dari Padang kemudian dijemput oleh salah satu tersangka diperbatasan kemudian dibawa ke Bengkulu dan langsung dipecah โ€“ pecah.โ€ Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, setelah sampai di Bengkulu tersangka berinisial D mendistribusikan barang bukti ke tersangka AP kemudian tersangka AP mendistribusikan ke tersangka K.

โ€ Jadi ada tiga tersangka dalam satu rangkaian, kalau yang dua itu kategorinya sudah pengedar kalau yang satu ini sebagai kurir.โ€ Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu mengatakan, saat ini sistemnya barang ditaruh disatu titik kemudian pembeli mengambil sendiri dengan dipandu lewat maps.

Untuk tersangka D ditangkap di Bengkulu yaitu dijembatan kecil pada hari Jumโ€™at sekitar pukul 21.00 wib, tersangka AP hampir sama waktunya, sedangkan untuk yang tersangka K ditangkap keesokan harinya.

โ€ Ini adalah upaya pengembangan, besoknya baru dilakukan penangkapan jadi kronologinya seperti itu. Untuk barang dari Padang ya.โ€ Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu menyebutkan, untuk barang bukti sabu โ€“ sabu dijemput oleh tersangka D di perbatasan Padang Bengkulu yakni di Mukomuko dan dibawa ke Bengkulu.

โ€ Sementara ini hanya tiga tersangka. Ini semua dari luar negeri dan di distribusikan di beberapa lokasi bisa di Sumatera, Jawa, dan lainnya kemudian di pecah- pecah lagi.โ€ Sampai Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu menambahkan dari tiga tersangka yang statusnya pengedar ada dua yakni tersangka D dan tersangka AP.

โ€ Ketiga Tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.โ€ Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.

AndalasUpdate.Co