Andalasupdate.com, Bengkulu Utara – Polres Bengkulu utara (BU) berhasil menangkap satu orang pelaku penggelapan sepeda motor, pada tanggal 15 September 2021 sekira pukul 05.30 wib di Desa Sawang Lebar Ilir Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Tersangka inisial JI (19) warga Desa Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang sumatra selatan.
Kejadian penggelapan terjadi Pada Rabu tanggal 15 September 2021 pelapor memberikan pinjaman berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Plat BD 6549 NV kepada menantunya pelaku inisial JI untuk berjualan sayuran namun pekerjaan tersebut hanya berjalan 1 (satu) minggu kemudian pelaku JI mengatakan kepada pelapor/korban ingin berganti pekerjaan untuk mengambil ikan di pulau bai setelah itu pelapor/korban memberikan modal sebesar Rp.1.000.000 ,- (satu juta rupiah) kemudian pelaku JI membawa sepeda motor tersebut ke Pendopo dan sepeda motor tersebut telah pelaku jual kepada warga desa Tanjungning Tengah Kecamatan Saling Kabupaten Empat lawang dengan harga sebesar Rp.4.500.000 .- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
Dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis pelaku JI pergunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaku JI pada saat di pendopo Lintang.
Kemudian sekira bulan juli 2022 pelaku JI kembali ke desa sawang Lebar Ilir untuk menemui istri dan anaknya dan mertuanya. atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.794.000.
Editor : Riki H