Andalasupdate.co, Bengkulu – Seusai melakukan pendataan ke beberapa toko di Kota Bengkulu yang berada di jalur pelayanan pengangkutan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ternyata baru kisaran 2 persen toko-toko yang memiliki bak sampah permanen.
Menyikapi hal ini, selaras dengan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu. Pihak DLH akan terus mensosialisasikan kepada seluruh pertokoan di Kota Bengkulu agar memiliki bak sampah permanen sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor : 660/87/DLH/2021 Perihal Kebersihan Lingkungan.
Salah satu poin SE tersebut ialah Setiap rumah tangga, tempat usaha dan perkantoran wajib menyediakan tempat sampah di dalam maupun luar ruangan sesuai dengan kebutuhan atau volume sampah minimal ukuran ember atau kaleng 20 Liter.
โSetelah didata emang baru kisaran 2 persen pertokoan yang memiliki bak sampah permanen. Oleh karena itu, sesuai dengan Perda No 2 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah dan SE Nomor : 660/87/DLH/2021 Perihal Kebersihan Lingkungan, kita akan terus mensosialisasikan agar para pemilik toko menyiapkan bak sampah permanen,โ jelas Plt Kadis LH Rusman, Kamis (18/03/2021).
Sumber: (MC)