AndalasUpdate.co, Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Walikota Bengkulu terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang dilakukan di ruang rapat ratu agung, kantor DPRD, Senin (23/8/2021).
Dalam jawabannya yang disampaikan melalui Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, Walikota Helmi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota dewan yang telah menyampaikan tanggapan, pertanyaan, harapan dan saran terhadap 6 Raperda yang dibahas.
“Kami ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Raperda yang dimaksud,” sampai Dedy.
Berikut 6 Raperda yang dimaksud ialah :
1. Perubahan atas perda nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.
2. Penyesuaian bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga (PD RAN) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) RAN.
3. Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang perangkat daerah Kota Bengkulu.
4. Perubahan Perda tahun 2019 tentang penyelenggaraan perparkiran.
5. Pencabutan Perda nomor 11 tahun 2013 tentang pendirian dan pembentukan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu.
6. Pembentukan Perda tentang pengelolaan keuangan daerah.(ADV)