Diduga Nistakan Agama di Medsos, Bareskrim Polri Tangkap YW

AndalasUpdate.co, Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan YW sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Tersangka YW ditangkap aparat kepoliian di kawasan Cibubur, Kamis (26/8).

Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang tersebar di media sosial. Atas perbuatannya YW terjerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

โ€œYang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, dan yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu,โ€ jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8).

Sumber: (tribratanews)

AndalasUpdate.Co