AndalasUpdate.co, Bengkulu – DPRD Kota Bengkulu menggelar Rapat Paripurna Intern (Pengumuman) dengan agenda penetapan Raperda di luar Propemperda TA.2021 menyusul usulan tambahan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. sore tadi (30/08/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto dan dihadiri oleh Wakil-wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Bengkulu serta Tim Ahli DPRD Kota Bengkulu dan Plt. Sekretaris DPRD Kota Bengkulu.
Penetapan dan Pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan. Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda, Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda Provinsi dan perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Dengan adanya usulan tambahan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah. (ADV)