Andalasupdate.com – Empat orang perwakilan PNS Pemkab (BS) yang “disanksi” Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, karena dinonjobkan dan demosi (turun jabatan), pada mutasi Februari lalu, Senin (14/3/2022) mendatangi DPRD BS.
Tujuannya untuk mengaduh kepada para wakil rakyat atas apa yang dialami. “Kami di sini mewakili teman-teman (PNS non job dan demosi) untuk melapor, menyampaikan aspirasi kepada bapak-bapak dewan terkait apa yang sudah terjadi. Kami merasa keputusan atau kebijakan pada mutasi beberapa waktu lalu tidak sesuai aturan,” kata perwakilan PNS, Supardi, SH dalam hearing bersama DPRD.
PNS non job dan demosi merasa tidak melakukan kesalahan. Mereka juga tidak pernah mendapat teguran apapun dari Inspektorat selaku OPD teknis yang membidangi disiplin pegawai. Makanya mereka tanda tanya alasan mereka mendapat “sanksi” tersebut.
“Kami yang di sini pak, PNS yang hanya bekerja menjalankan tugas sebagai abdi negara. Kami merasa tidak pernah melakukan pelanggaran. Makanya kami masih tanda tanya kenapa bisa dinonjobkan dan demosi. Dan memang kami bukan dari kalangan punya ekonomi kuat, punya link politik,” sentil Supardi.
Karena merasa dizalimi dalam kebijakan mutasi, perwakilan PNS non job dan demosi berharap DPRD dapat membantu memperjuangkan nasib mereka. Selain ke DPRD, mereka juga sudah mengirim surat ke KASN, BKN, dan Kemenpan-RB.
Ketua DPRD BS, Barli Halim, SE berjanji segera merespon aspirasi yang disampaikan PNS non job dan demosi. Pihaknya akan memanggil BKPSDM selaku OPD teknis dan membidangi kepegawaian. “Laporan ini akan segera ditindaklanjuti. Mudah-mudahan dalam waktu 15 hari sudah ada titik terang,” tukas Barli.Adv