oleh

Pemerintah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1443H / 2022 M

AndalasUpdate.Com, Bengkulu selatan – Besaran zakat fitrah untuk tahun 1443 H /2022M, berdasarkan hasil rapat antara pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama bersama Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan, serta Ketua BAZNAS, Ketua MUI, Ketua NU, Ketua MUHAMMADIYAH, Pengadilan Agama, dan Kepala KUA se – Kabupaten Bengkulu Selatan.

Hasil rapat menetapkan :
Zakat fitrah di tunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg / jiwa / 10 canting
Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana tersebut di atas, sesuai dengan kualitas beras yang kita konsumsi sehari-hari
Adapun besaran zakat fitrah bila di uangkan : kualitas (a) Rp.35000,-/ jiwa (b) Rp.3000,-/jiwa (c) Rp.25000,-/jiwa

Tak lupa pemerintah mengingatkan, dalam upaya pencegahan covid 19, kepada panitia pengumpul zakat dan Muzaki untuk tetap memperhatikan prokes. (Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *