Kasus KDRT di Bengkulu Tengah Berakhir Damai Dimediasi Pilar Desa

BENGKULU TENGAH, AndalasUpdate.comย  โ€“ Terima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di wilayah kerjanya, Bripka Yardi Imron yang bertugas sebagai Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Talang Empat Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu kemarin siang Selasa (07/06) berinisiatif menggelar kegiatan problem solving kepolisian.

Menghadirkan kedua belah pihak yang bermasalah didampingi keluarga dan juga mengundang Pemerintah Desa dan Babinsa selalu mitra Pilar Desa, mediasi yang digelar alhamdulillah menghasilkan kata sepakat damai dari kedua belah pihak inisial SR (36) dan Mu (41) terang Kasat Binmas Polres Benteng AKP Untoro, SH, dalam keterangan tertulisnya.

Untuk diketahui, kejadian KDRT dialami korban SR (36) pada tanggal 01 Juni yang lalu akibat kesalahan pahaman kedua belah pihak yang berstatus sebagai suami istri dirumah mereka Kecamatan Pondok Kubang tambahnya lagi.

Setelah diberikan pemahaman saat proses mediasi, kedua belah pihak menyatakan sepakat damai yang menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disaksikan keluarga dan pemerintah Desa pungkasnya sembari memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Sumber : tribratanews.bengkulu

AndalasUpdate.Co