BENGKULU, AndalasUpdate.com – Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu akhirnya menetapkan Oknum Anggota Polri Yang melakukan penganiayaan terhadap ART ( asisten Rumah tangga) nya sendiri.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos.,M.H., ketika di wawancarai Awak media pagi ini (10/06/22) mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap oknum Personil Polri Polda Bengkulu tersebut setelah gelar perkara yang dilakukan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S. Sos, MH mengatakan, selain menetapkan Oknum Anggota tersebut sebagai tersangka, pihaknya juga telah menyita beberapa barang bukti yang akan digunakan dalam proses penyidikan.
” Barang bukti yang kami sita diantaranya alat strika listrik, CCTV berikut memori, Panci, pemukul kasur dan lain – lain.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas menegaskan, Barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan didapatkan dari rumah oknum personil polri berinisial BA saat penyidik melakukan olah TKP dan Reka ulang kejadian.
“ barang bukti ditemukan setelah olah TKP dan juga sebagai petunjuk untuk membuat terang perkara ini.” Jelas Kabid Humas.
Dikatakan oleh Kabid Humas , setelah adanya olah TKP, dan menyita barang bukti dan reka ulang kejadian di rumah tersangka personil Sat Reskrim Polres Bengkulu langsung melakukan gelar perkara yang dilakukan Jum’at dini hari (10/06/22) ditetapkan Oknum personil Polri berinisial BA sebagai tersangka.
“ usai olah TKP , beberapa barang bukti disita dan reka ulang kejadian di rumah tersangka, personil Sat Reskrim gelar perkara disimpulkan cukup alat bukti akhirnya BA ditetapkan sebagai tersangka.” Lanjut Kabid Humas.
Diakhir wawancara, Kabid Humas Polda Bengkulu menambahkan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 43 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
” Tersangka sudah dilakukan penahanan, sedangkan untuk istri tersangka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, perkembangannya akan kami ekspose kembali.” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Sumber : tribratanews.bengkulu