AndalasUpdate.Co, BENGKULU – Gelar press release bersama rekan awak media sore hari kemarin Rabu (21/10), Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK. MH, terangkan sejumlah keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana yang dicapai Jajaran Sat Reskrim.
Didampingi Kasat Reskrim IPTU Pedi Setiawan, SH., dan Kanit IPDA Joko Susanto, SH., Kapolres Kaur dalam kesempatan ini juga menyampaikan ucapan terimakasih atas partisipasi dan kerjasama dari masyarakat sehingga pihaknya dapat mencapai keberhasilan pengungkapan 3 perkara tindak pidana dengan 5 orang terduga pelaku.
“perkara tindak pidana yang berhasil diungkap ini dua diantaranya adalah pencurian masing-masing 2 orang terduga pelaku, sementara satu lagi adalah perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur” tegasnya.
Tindak pidana pencurian Pasal 363 KUHPidana yang berhasil diungkap pertama terjadi sesuai Laporan Polisi tanggal 14 Oktober dengan 2 orang terduga pelaku oknum pelajar, dan satu lagi dilaporkan pada tanggal 16 Oktober dengan terduga pelaku NK (25) dan DS (22) yang berkas perkara ditangani oleh Unit Pidum Sat Reskrim.
Sementara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur yang dilaporkan tanggal 15 Oktober ditangani Unit PPA dengan pelaku Mu (75) yang disangka melanggar Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menutup kegiatan, Kapolres Kaur dalam kesempatan ini memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif khususnya yang berhubungan dengan tahapan pilkada serentak serta tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19.
Sumber: tribratanewsbengkulu