Gaji Naik, THR-Gaji ke-13 Utuh, Tahun 2021 Penyambutan Penuh Bahagia Bagi PNS

AndalasUpdate.co, Nasional – Beragam penyambutan tahun baru dilakukan oleh masing-masing orang, tatkala mereka menyambutnya bisa dengan bahagia, kesedihan dan ada juga yang penuh dengan rasa syukur. Tetapi beda cerita dengan PNS atau Pegawai Negeri Sipil, karena mereka menyambut tahun baru 2021 dengan penuh kebahagiaan.

Hal ini dikarenakan, pemerintah memastikanย gaji pokok PNSย untuk tahun ini yakni tahun 2021 tidak akan mengalami perubahan. Berarti tidak akan ada pemotongan meski adanya wabah pandemi Covid-19, dan itu artinya gaji akan diberi secara penuh alias utuh.

Selain itu, gaji pokok PNS akan mengalami kenaikan melalui perombakan komponen gaji yang sementara ini masih dibahas di K/L terkait. Karena, dalam penyusunan aturan ini, pemerintah akan memasukkan dua komponen tunjangan ke dalam gaji.

Untuk yang kedua ialah tunjangan keluarga Beserta tunjangan jabatan, sehingga dipastikan gaji pokok akan naik atau bertambah dari penghitungan saat ini.

Bukan hanya gaji pokok yang tetap, pemerintah juga memastikan THR beserta gaji ke-13 untuk PNS akan diberikan secara penuh atau utuh. Berarti, tidak akan ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diberikan pada tahun lalu.

“Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full,” ucap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada media CNBC Indonesia.

Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karena itu, hal ini diharapkan dapat membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

“Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan,” ucap Askolani.

Untuk kebijakanย gaji ke-13ย dan juga Tunajangan Hari Raya sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.

Adapun total DAU yang sudah termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR yakni sebesar Rp 390,2 triliun.

“DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya,” tulis salah satu pasal di UU APBN 2021.

Danย Gaji ke-13ย tersebut akan diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Lalu anggaran di setiap tahunnya pun akan selalu disiapkan.

Berikut daftar penerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah:

>> PNS

>> Prajurit TNI

>> Anggota Polri

>> PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

>> PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

>> PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.

>> Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

>> Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.

>> Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

>> Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

>> Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.

>> Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

>> Calon PNS

Sumber:ย cnbcindonesia.com

AndalasUpdate.Co